Laman

Jumat, 18 Januari 2013

Paciatn, SR: Proses usulan, pembahasan dan penetapan 7 Raperda (5 Prolegda + 2 tambahan Perda) dari eksekutif yang telah ditetapkan menjadi Perda pada sidang Paripurna DPRD Kab. Pacitan pada hari Jum’at (27/9-2012) lalu, masih menyisakan beberpa pertanyaan. Setidaknya, itu dinyataakan oleh salah satu “vokalis” DPRD Pacitan yang berasal dari Komisi C, Heri Bahtiar. ”Saya belum bisa memahami penetapan 5 Prolegda dan 2 Perda susulan itu. Sebab, secara normative itu berkategori resiko tinggi alias high risk,” tambah legislator dari PKS dengan penampilan eksentrik itu.
Lebih jauh, Bahtiar, sapaan akrab bapak dengan empat orang anak ini, memapaarkan beberapa argument pokok pikiran. “Pertama, secara Administratif Prosedural, Proses pengusulan dan tahapan pembahasan 2 dari 7 Raperda atau 2 Raperda tambahan tersebut telah melampaui norma seperti diatur dalam Tatib DPRD jo PP no 16 tahun 2010 serta Permendagri 53 tahun 2011. Kedua, secara Substantif direktur PD Aneka Usaha sendiri, dalam RDP dengan Pansus I menyatakan keberatan terhadaap pemindahan nomenklatur dari “Modal Dasar” (pos Hibah) menjadi “Penyertaan Modal” (Belanja Langsung?.” Masih menurut Bahtiar, data tambahan yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat adalah, DPPKA tidak berhasil meyakinkan PANSUS dengan argument yang valid tentang kondisi atau situasi yang menjadi prasrat diperbolehkannya sebuah kebijakan reklasifikasi/adjustment akuntasni yang di benarkan menurut Undang-Undang. Secara ekonomis, terjadi ineffisiensi dan inefektifitas penganggaran pada TA sebelum terjadinya reklasifikasi/adjustment sehingga dana Rp.500.000.000,- sampai 1 M kurang mengenai sasaran yang tepat (out come). Posisi yang harus senantiasa diingat, DPRD, disamping sebagai entitas politik, adalah juga sebagai entitas hukum. “Maka mempertimbangkan beberapa argument tersebut di atas, dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, kami sampai pada posisi sesudah penetapan Perda tersebut, masih memperdalam anaalisis hukum (legal opinion) terhadap 2 Raperda dimaksud dan belum bisa memahami penetapan tersebut,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar