Jumat, 08 Februari 2013

Penyertaan Modal Pemkab Pacitan 7,5 Miliar, Masih Digantung.

Pacitan Sortatan, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pacitan sebesar Rp.7.500.000.000 pada Bank Jatim Cabang Pacitan belum disetujui alias masih digantung Gubernur Jawa Timur. Informasi yang dihimpun Media ini menyebutkan, dalam Tahun anggaran 2013 ini, Pihak Pemerintah kabupaten pacitan menyertakan Modal kep Bank Jatim. Namun masih menunggu Persetujuan Gubernur Jatim Pakde Karwo. Pimpinan Bank Jatim cabang Pacitan, saat dikonfirmasi Media ini sedang berada di Surabaya mengikuti Rapat di Bank Jatim, melalui Kepala Bagian Umum Bank Jatim Pacitan Tatik diperoleh Keterangan, Bahwa pihaknya tidak berhak mengeluarkan keterangan terkait belum disetujuinya penyertaan Modal Pemkab Pacitan olrh Gubernur, Semua wewenang berada di Pucuk pimpinan Bank Jatim Pusat yakni Bank Jatim di Surabaya. “ Semua wewenang ada di Bank Jatim Sirabaya, Cabang tidak diperbolehkan mengeluarkan penjelasan terkait itu “. Ujarnya. Lebih lanjut Tatik menjelaskan, untuk data penyertaan Modal, tidak diperkenankan, memberikan maupun memberitahu kepada wartawan, tanpa melalui Surat dari Pemkab.Pacitan, “Untuk Data tidak boleh hanya konfirmasi, tetapi harus melalui Surat dari Pemkab, tanpa itu semua kami dilarang “. Imbuhnya

DAK Pendidikan Pacitan Tidak Sesuai Target

Pacitan Soeratan – Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) bidang Pendidikan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur sampai Akhir Tahun 2012 masih banyak yang belum rampung alias tidak sesuai target. Pantauan Media ini di berbagai lokasi Sekolah Dasar & SMP penerima DAK tahun 2012, masih banyak yang belum/tidak mampu merampungkan sesuai Target. Proyek DAK yang diperuntukan untuk Rehabilitasi SD/SDLB/ maupun SMP dengan anggaran sebesar lebih kurang 24,16 miliar untuk 3 Kategori, Rehab ruang kelas, Peningkatan mutu dan Mebeler, itu hingga akhir tahun 2012 masih banyak yang belum rampung dikerjakan. Temuan Media ini paling tidak ada 3 Kecamatan Pringkuku, Punung, Donorojo, Sekolah Penerima Proyek DAK 2012 masih banyak yang belum mampu menyelesaikan proyek dimaksud, Yang mengherankan lagi terjadi penyimpangan kulak/nis dari swakelola terbukti dikerjakan oleh rekanan Yang mengherankan proyek DAK bidang Pendidikan Tahun 2012, yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, terbukti dikerjakan oleh Rekanan ( Kontraktor ). Padahal sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ( Permendikas ) Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksaan dan Petunjuk Tehnis DAK Tahun 2012, harus dikerjakan Swakeklola. Salah satu Komite Sekolah yang minta agar identitasnya dirahasiakan, kepada wartawan menyebutkan, pelaksanaan rehabilitasi sekolahnya, tidak tahu sumber anggaran dari mana, pihak sekolah dan Komite hanya menyaksikan ada material datang untuk pembangunan rehab ruang kelas, apalagi mengenai besaran anggarannya sama sekali tudak mengetahui. “ Dari SD kami terutama saya sebagai Komite sama sekali tidak diajak kordinasi , tahu- tahu ada rehabilitasi kelas “ Ungkapnya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan saat dikonfirmasi wartawan 18/12/2013, menurut staf Dinas Pendidikan tidak berada di ruangannya . “ Bapak tidak ada di ruangannya, Bapak Sedang Keluar “ ujarnya dengan nada kurang bersahabat.