Jumat, 18 Januari 2013
Dugaan pelanggaran pasal 242,
Jum’at (9/11) kemarin, Moh. Saptono nugroho melaporkan Drs. HM. Asyar Subandy MBA, MSC. Atas dugaan pelanggaran pasal 242 dan atau 311 KUHP. Saptono merasa di rugikan atas dugaan kesaksian palsu yang di lakukan oleh terlapor Drs. Asyhar Subady MBA, MSC. Dengan dugaan kesaksin palsu tersebut, pelapor yaitu Saptono harus menjalani hukuman selama satu (satu) tahun 2 (dua) bulan, dan juga mengalami kerugian materiil maupun inmateriil.
Kasus ini bermula dari laporan Drs. HM. Asyhar Subandy ke kejaksaan negeri atas kasus dugaan korupsi APBD tahun 2001 oleh anggota DPRD di kabupaten Pacitan dengan nomer perkara 39/PID.B/2005/PN PCT. Pada tanggal 8 nopember 2001 pelapor (asyar subandy) melakukan demo kepada DPRD dan melakukan pemaksaan kepada pimpinan DPRD untuk melakukan penandatanganan perjanjian bersama John Ahmadi dan Miswadi.
Dari hasil demo tersebut, kejaksaan Negeri telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat dengan nomor R-92/0.5.38/Dek.3/06/2003 tertanggal 12 juni 2003 yang di tandatangani oleh kepala kejaksaan Negeri Pacitan yang saat itu di jabat oleh Nyoman Suwito, SH. dan juga telah di jawab oleh Gubernur Jawa Timur dengan nomor surat 188/5598/013/2003.
Setelah itu, dengan adanya isu nasional dan kunjungan SBY Tentang pemberantasan korupsi, Asyhar Subandy memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan aksi dan desakan kepada kejaksaan Negeri sebagaimana keterangan yang di lakukan di depan pengadilan pada tahun 2004. Dalam aksinya, Asyhar Subandy mendesak kepada kejaksaan Negeri Pacitan untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi APBD 2001 yang di lakukan oleh anggota DPRD kabupaten Pacitan dan melakukan laporan kepada kejaksaan negeri Pacitan sebagaimana yang telah di rilis oleh PERS pada tanggal 6 Nopeber 2012 yang di tuturkan oleh pelapor.
Dari laporan tersebut, Saptono ahkirnya menjalani sidang di pengadilan Negeri Pacitan yang di ketuai Sutarto K S SH, MH dan hakim anggota I Riyanto aloysius, SH dan hakim anggota II Muh Djauhar Setyadi, SH. dalam sidang kali ini, Asyhar Subandhy melakukan kesaksianya di bawah sumpah agama yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan penyimpangan berdasarkan pp 110 tahun 2000 dan anggota DPRD telah melakukan bagi-bagi keuangan dan telah menyimpang perda no. 17 tahun 2000.
Asyhar Subandhy juga bersaksi bahwa kebiasaan sehari-hari anggota DPRD berubah setelah menerima dana APBD pos DPRD dan sekwan kabupaten Pacitan tahun 2001. Juga, biasanya jarang belanja ke toko/shoping sekarang(setelah menerima dana APBD) sering belanja ke luar kota.
Menurut Saptono, dengan kesaksian palsu yang di lakukan oleh Asyhar Subandy menyebabkan jaksa dan hakim salah di dalam mengambil keputusan, dengan bukti pihaknya telah di nyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Pacitan, pengadilan tinggi Surabaya dan mahkamah agung pada tingkat kasasi. Dan dengan kesaksian palsu tersebut jaksa menganggap bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi.(red.)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar